Senin, 01 September 2008

POTRET PENDDIKAN DI BANTAENG

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanahkan kepada setiap warga negara untuk memajukan pendidikan guna mencerdaskan bangsa. Sebagai institusi yang diberi amanah adalah adalah Depdiknas dan unit pelaksana di daerah adalah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) dan ujung tombak pelaksana adalah guru di ti8ngkat persekolahan.
Keberhasilan Pendidikan baik di tingkat daerah maupun ditingkat nasional adalah ditetentukan oleh pihak sekolah. Sekolah sebagai penentu keberhasilan terkadang tidak terpikirkan oleh para penentu kebijakan. Kalaupun itu tersentuh itu tidak serius dan setengah hati. Kalau ini yang terjadi maka hasilnya juga sudah maksimal kalau mendekati 50%, dan besar peluangnya untuk mencapai angka yang sangat memprihatinkan (Jauh dibawah angka 50%).
Untuk meningkatkan kwalitas pendidikan langkah yang pertama kita lakukan adalah mengalisis kemampuan kita dengan obyektif. Sengaja saya tulis dalam huruf tebal karena itu sangat penting. Jika hal yang penting itu dilanggar maka dipastikan akan menghasilkan keputusan/kesimpulan yang bias (sesuai kehendak penbuat keputusan). Kesimpulan dan keputusan yang bias tadi akan menetukan lagi langkah berikutnya sehinggah kesalahan itu akan berlanjut terus disebabkan karena kejujuran dalam diri baik dalam institusi maupun pribadi itu tidak ada.

Tidak ada komentar: